Definisi Kontrak atau Perjanjian dalam artian disini adalah kesepatan antara dua pihak yaitu antara Han Shin Entertainment Indonesia dengan pihak ketiga dan seterusnya, dalam suatu program, kegiatan, event maupun off air dan on air (Radio dan Televisi Swasta). yang dimana sebelumnya kedua pihak telah mensepakati dan menyetujui untuk melakukan Perjanjian kerjasama dan sudah diatur didalam surat kontrak atau perjanjian.
PERHATIAN :
Berikut hal - hal yang harus dilakukan sebelum menandatangani suatu Kontrak, baik kontrak untuk Artist, Master Composer, Master Videography (Pembuatan MV/Video Clip), Kontrak dengan Studio Rekaman dll, ada pun sebagai berikut :
1. Mengetahui siapa pimpinan, general manager atau orang yang betangung jawab serta yang mengawasi kinerja atau hubungan kontrak, dimana nantinya untuk sebagai bahan evaluasi bekerja selama jangka waktu tertentu.
2. Kewajiban serta Hak dalam suatu kontrak atau perjanjian, pastikan bahwa kontrak yang akan kamu lakukan atau tanda tangani, bahwa kamu telah mengerti, faham dan tunduk akan segala peraturan yang telah ditetapkan didalam surat kontrak atau perjanjian dan kamu mengerti jelas tentang posisi, jabatan atau tanggung jawab kamu didalam surat kontrak tersebut.
3. Cakupan dan Batasan Pekerjaan, bahwa kamu juga harus menerangkan detail mengenai diri kamu kepada Han Shin Entertainment Indonesia yang dimana nantikan akan menjadi tempat naungan atau agency kamu.
4. Pemutus Hubungan Kerja/Kontrak, Han Shin Entertainment berhak untuk memutuskan kontrak kepada Artist atau calon artist apabila mereka tidak dapat mengikuti segala peraturan yang telah di tetapkan dan telah melakukan tindakan kriminal, karena Han Shin Entertainment Indonesia TIDAK bertanggung jawab kepada Artist atau calon Artist yang melakukan tindakan kriminal.
INGAT!! sebelum kamu mentanda tangani kontrak dengan Han Shin Entertainment Indonesia bahwa kamu sudah benar - benar faham dan mengerti yang ada di dalam surat Kontrak atau Perjanjian karena nantinya kontrak kerja kamu ini akan mengikat antara kamu dan Han Shin Entertainment Indonesia serta mengikat secara hukum, maka dari itu teliti dan tarik nafaslah dan baca baik - baik seluruh isi kontrak atau perjanjian tersebut. janganlah kamu mengambil keputusan yang instan hanya karena kamu malu untuk membaca seluruh isi yang ada di dalam kontrak tersebut. tanyakan kepada pihak Han Shin Entertainment Indonesia apabila masih ada yang kurang jelas atau tidak faham.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar